Jumat, 05 April 2013



Syaikh Nawawi al-Bantani (1)
Syaikh Nawawi Al-Bantani Al-Jawi (1): Guru Para Ulama Indonesia

oleh: muhammad yaseer Bismilahirrahmanirrahim Walhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin Wasshalatu Wassalamu `Ala Rasulillah, Wa’ala Aalihie Washahbihie Waman Walaah amma ba’du… Ada beberapa nama yang bisa disebut sebagai tokoh Kitab Kuning Indonesia. Sebut misalnya, Syekh Nawawi Al-Bantani, Syekh Abdul Shamad Al-Palimbani, Syekh Yusuf Makasar, Syekh Syamsudin Sumatrani, Hamzah Fansuri, Nuruddin Al-Raniri, Sheikh Ihsan Al-Jampesi, dan Syekh Muhammad Mahfudz Al-Tirmasi. Mereka ini termasuk kelompok ulama yang diakui tidak hanya di kalangan pesantren di Indonesia, tapi juga di beberapa universitas di luar negeri. Dari beberapa tokoh tadi, nama Syekh Nawawi Al-Bantani boleh disebut sebagai tokoh utamanya. Ulama kelahiran Desa Tanara, Kecamatan Tirtayasa, Serang, Banten, Jawa Barat, 1813 ini layak menempati posisi itu karena hasil karyanya menjadi rujukan utama berbagai pesantren di tanah air, bahkan di luar negeri. Bernama lengkap Abu Abdullah al-Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar al-Tanari al-Bantani al-Jawi, Syekh Nawawi sejak kecil telah diarahkan ayahnya, KH. Umar bin Arabi menjadi seorang ulama. Setelah mendidik langsung putranya, KH. Umar yang sehari-harinya menjadi penghulu Kecamatan Tanara menyerahkan Nawawi kepada KH. Sahal, ulama terkenal di Banten. Usai dari Banten, Nawawi melanjutkan pendidikannya kepada ulama besar Purwakarta Kyai Yusuf. Ketika berusia 15 tahun bersama dua orang saudaranya, Nawawi pergi ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Tapi, setelah musim haji usai, ia tidak langsung kembali ke tanah air. Dorongan menuntut ilmu menyebabkan ia bertahan di Kota Suci Mekkah untuk menimba ilmu kepada ulama-ulama besar kelahiran Indonesia dan negeri lainnya, seperti Imam Masjidil Haram Syekh Ahmad Khatib Sambas, Abdul Ghani Bima, Yusuf Sumbulaweni, Syekh Nahrawi, Syekh Ahmad Dimyati, Ahmad Zaini Dahlan, Muhammad Khatib Hambali, dan Syekh Abdul Hamid Daghestani. Tiga tahun lamanya ia menggali ilmu dari ulama-ulama Mekkah. Setelah merasa bekal ilmunya cukup, segeralah ia kembali ke tanah air. Ia lalu mengajar dipesantren ayahnya. Namun, kondisi tanah air agaknya tidak menguntungkan pengembangan ilmunya. Saat itu, hampir semua ulama Islam mendapat tekanan dari penjajah Belanda. Keadaan itu tidak menyenangkan hati Nawawi. Lagi pula, keinginannya menuntut ilmu di negeri yang telah menarik hatinya, begitu berkobar. Akhirnya, kembalilah Syekh Nawawi ke Tanah Suci. Kecerdasan dan ketekunannya mengantarkan ia menjadi salah satu murid yang terpandang di Masjidil Haram. Ketika Syekh Ahmad Khatib Sambas uzur menjadi Imam Masjidil Haram, Nawawi ditunjuk menggantikannya. Sejak saat itulah ia menjadi Imam Masjidil Haram dengan panggilan Syekh Nawawi al-Jawi. Selain menjadi Imam Masjid, ia juga mengajar dan menyelenggarakan halaqah (diskusi ilmiah) bagi murid-muridnya yang datang dari berbagai belahan dunia. Laporan Snouck Hurgronje, orientalis yang pernah mengunjungi Mekkah ditahun 1884-1885 menyebut, Syekh Nawawi setiap harinya sejak pukul 07.30 hingga 12.00 memberikan tiga perkuliahan sesuai dengan kebutuhan jumlah muridnya. Di antara muridnya yang berasal dari Indonesia adalah KH. Kholil Madura, K.H. Asnawi Kudus, K.H. Tubagus Bakri, KH. Arsyad Thawil dari Banten dan KH. Hasyim Asy’ari dari Jombang. Mereka inilah yang kemudian hari menjadi ulama-ulama terkenal di tanah air. Sejak 15 tahun sebelum kewafatannya, Syekh Nawawi sangat giat dalam menulis buku. Akibatnya, ia tidak memiliki waktu lagi untuk mengajar. Ia termasuk penulis yang produktif dalam melahirkan kitab-kitab mengenai berbagai persoalan agama. Paling tidak 34 karya Syekh Nawawi tercatat dalam Dictionary of Arabic Printed Books karya Yusuf Alias Sarkis. Beberapa kalangan lainnya malah menyebut karya-karyanya mencapai lebih dari 100 judul, meliputi berbagai disiplin ilmu, seperti tauhid, ilmu kalam, sejarah, syari’ah, tafsir, dan lainnya. Di antara buku yang ditulisnya dan mu’tabar (diakui secara luas–Red) seperti Tafsir Marah Labid, Atsimar al-Yaniah fi Ar-Riyadah al-Badiah, Nurazh Sullam, al-Futuhat al-Madaniyah, Tafsir Al-Munir, Tanqih Al-Qoul, Fath Majid, Sullam Munajah, Nihayah Zein, Salalim Al-Fudhala, Bidayah Al-Hidayah, Al-Ibriz Al-Daani, Bugyah Al-Awwam, Futuhus Samad, dan al-Aqdhu Tsamin. Sebagian karyanya tersebut juga diterbitkan di Timur Tengah. Dengan kiprah dan karya-karyanya ini, menempatkan dirinya sebagai Sayyid Ulama Hijaz hingga sekarang. Dikenal sebagai ulama dan pemikir yang memiliki pandangan dan pendirian yang khas, Syekh Nawawi amat konsisten dan berkomitmen kuat bagi perjuangan umat Islam. Namun demikian, dalam menghadapi pemerintahan kolonial Hindia Belanda, ia memiliki caranya tersendiri. Syekh Nawawi misalnya, tidak agresif dan reaksioner dalam menghadapi kaum penjajah. Tapi, itu tak berarti ia kooperatif dengan mereka. Syekh Nawawi tetap menentang keras kerjasama dengan kolonial dalam bentuk apapun. Ia lebih suka memberikan perhatian kepada dunia ilmu dan para anak didiknya serta aktivitas dalam rangka menegakkan kebenaran dan agama Allah SWT. Dalam bidang syari’at Islamiyah, Syekh Nawawi mendasarkan pandangannya pada dua sumber inti Islam, Alquran dan Al-Hadis, selain juga ijma’ dan qiyas. Empat pijakan ini seperti yang dipakai pendiri Mazhab Syafi’iyyah, yakni Imam Syafi’i. Mengenai ijtihad dan taklid (mengikuti salah satu ajaran), Syekh Nawawi berpendapat, bahwa yang termasuk mujtahid (ahli ijtihad) mutlak adalah Imam Syafi’i, Hanafi, Hanbali, dan Maliki. Bagi keempat ulama itu, katanya, haram bertaklid, sementara selain mereka wajib bertaklid kepada salah satu keempat imam mazhab tersebut. Pandangannya ini mungkin agak berbeda dengan kebanyakan ulama yang menilai pintu ijtihad tetaplah terbuka lebar sepanjang masa. Barangkali, bila dalam soal mazhab fikih, memang keempat ulama itulah yang patut diikuti umat Islam kini. Apapun, umat Islam patut bersyukur pernah memiliki ulama dan guru besar keagamaan seperti Syekh Nawawi Al-Bantani. Kini, tahun haul (ulang tahun wafatnya) diperingati puluhan ribu orang di Tanara, Banten, setiap tahunnya. Syekh Nawawi al-Bantani wafat dalam usia 84 tahun di Syeib A’li, sebuah kawasan di pinggiran kota Mekkah, pada 25 Syawal 1314H/1879 M. Bersambung ke bagian 2…

Senin, 25 Maret 2013

Risalah Pengantar Memahami Aswaja : Kajian kesejarahan, konsepsi dan penerapan Aswaja dalam keseharian (Bag-3)
 by Bintang Lima Jaya



Oleh : KH. M. Azizi Hasbullah



TAUHID DALAM DUA KALIMAT SYAHADAT

Tauhid yang harus diketahui orang mukallaf yang menjadi kandungan dua kalimat syahadat sebagai berikut :
اشهد أن لااله الا الله وأشهد أن محمدا رسول الله

1. Makna لااله الا الله adalah
لا مستغنى عن كل ما سواه ومفتقر اليه كل ما عداه الا الله

Artinya : Allah tidak membutuhkan pada lain-Nya dan selain Allah selalu membutuhkan kepada-Nya

2. Makna ألوهية adalah
استغناء الإله عن كل ما سواه وافتقار كل ما عداه اليه

Artinya : Allah tidak membutuhkan pada selain-Nya dan selain Allah selalu membutuhkan kepada-Nya, artinya tidak dapat lepas dari Allah.

Konsep
استغناء الإله عن كل ما سواه

(Tidak butuhnya Allah pada yang lain) memuat 28 aqidah sebagai berikut :
1. وجود
2. قدم
3. بقاء
4. مخالفة لحوادث
5. قيامه بنفسه
6. سمع
7. بصر
8. كلام
9. سميعا
10. بصيرا
11. متكلما
12. تنزهه عن الغرض فى افعاله واحكامه

(Segala perbuatan dan hukum Allah bersih dari tujuan yang menguntungkan Allah)
13. تنزهه عن وجوب شيئ عليه فعلا وتركا

(Allah bersih dari beban kewajiban segala sesuatu, dengan melakukan atau meninggalkan)
14. تنزهه عن كون شيئ من الممكنات يؤثر بقوة أودعها الله فيه

(Dan Allah bersih dari segala suatu yang mungkin wujudnya dapat berpengaruh kepada sesuatu dengan kekuatan yang diberi Allah ).

Dan ditambah 14 aqidah yang menjadi kebalikan dari 14 aqidah diatas. Berarti jumlah keseluruhan adalah 28 aqidah.

Sedangkan konsep افتقار كل ما عداه اليه (Selain Allah selalu membutuhkan kepada-Nya ) memuat 22 Aqidah yang umumnya sifat-sifat, sebagai berikut :
1.حياة
2. قدرة
3. إرادة
4. العلم
5. حياً
6. قادراً
7. مريداً
8. عالماً
9. وحدانية
10. حدوث العالم بأسره
11. ان لا تأثير لشيئ من الكائنات فى أثر ما بطبع

(Segala sesuatu yang mungkin wujudnya, tidak memiliki pengaruhi sama sekali dengan sendirinya)

Dan kebalikan sifat-sifat di atas. Berarti jumlahnya ada 22 aqidah.

Aqidah-aqidah tersebut ditambah dengan 28 sama dengan 50. Sehingga kalimat لااله الا الله memuat 50 aqidah.

Selanjutnya makna أشهد أن محمدا رسول الله memuat 12 aqidah sebagai berikut :

Wajibnya sifat :

1.الصدق للرسول والأنبياء( kejujuran para Rasul dan Nabi )

2.الأمانة(dapat dipercaya)

3.التبليغ (menyampaikan amanah Allah)

4.الفطانة (cerdas)

Dan 5,6,7,8 kebalikan empat sifat diatas, kemudian :

9. Iman kepada para Malaikat

10. Iman kepada Kitab-kitab Allah

11. Iman akan datangnya hari akhir

12. Memiliki sifat-sifat manusiawi tanpa mengurangi derajat keluhuran mereka.

Dari keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa kalimat لااله الا الله محمدا رسول الله memuat 62 aqidah, 12 terkandung dalam kalimat محمدا رسول الله dan 50 aqidah dalam kalimat لااله الا الله. Demikian keterangan dalam I’anah al-Tholibin I/106

Seanjutnya, tauhid terbagi menjadi tiga bentuk, yakni tauhid fi’li, tauhid sifati dan tauhid dzati. Sedangkan iman terbagi dalam lima tingkatan , yakni iman bi al-muqallad, iman bi ad-dalil, iman bi al-i’yan, iman bi al-haqq dan iman bi al-haqiqah.



ANTARA IMAN DAN ISLAM


Ditinjau dari bahasa, Iman adalah membenarkan (tashqid), sedangkan Islam adalah kepasrahan (taslim) tanpa pembangkangan. Islam lebih umum dari pada Iman karena Iman termasuk rangkaian Islam yang paling mulia. Setiap bentuk tashdiq adalah taslim, namun tidaklah setiap taslim adalah tashdiq. Islam standar ukurnya pada lahiriah anggota badan, tetapi Iman semata hanya dalam hati.

Dalam nash syari’ah, Al-Qur’an maupun hadis, penggunaan dua kosakata itu terkadang diungkapkan dengan arti yang sama, terkadang keduanya adalah dua hal yang berbeda, terkadang diantara keduanya ada sisi saling memasuki (tadakhul, overlapping).

Islam dan Iman adalah sinonim

Sebagaimana firman Allah
فَأَخْرَجْنَا مَنْ كَانَ فِيهَا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ . فَمَا وَجَدْنَا فِيهَا غَيْرَ بَيْتٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ – الذريات 35-36

Lalu Kami keluarkan orang-orang beriman yang berada di negeri kaum Luth itu. Dan Kami tidak mendapati di negeri itu kecuali sebuah rumah dari orang-orang yang berserah diri.

Yang dimaksud adalah rumah nabi Luth dan keluarganya. Para ahli tafsir sepakat yang ada hanya satu rumah.
وَقَالَ مُوسَى يَا قَوْمِ إِنْ كُنْتُمْ آَمَنْتُمْ بِاللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُسْلِمِينَ – يونس 84

Berkata Musa: “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri.”

Iman dan Islam adalah dua hal yang berbeda.


Sebagaimana firman Allah Surat Al-Hujurot : 14
قَالَتِ الْأَعْرَابُ آَمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ - الحجرات 14

Orang-orang badui itu berkata :”Kami telah beriman”. Katakanlah (kepada mereka): ” Kamu belum beriman, tetapi katakanlah : ” kami telah tunduk “, karena iman belum masuk di hatimu.

Iman dalam ayat tersebut yang dikehendaki adalah at-tashdiq, membenarkan dengan hati saja. Sedangkan islam yang dimaksud adalah berserah dalam dhahir dengan lisan dan sejumlah anggota badan. Bukti lain, perbedaan makna iman dan Islam adalah Hadis Jibril ketika ditanya tentang Iman beliau menjawab :
أَنْ تُؤْمِنَ بِاَللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْبَعْثِ بَعْدَ الْمَوْتِ وَالْحِسَابِ وَبِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ

Yakni, engkau beriman pada Allah, para malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, parea utusan-Nya, hari akhir, pembangkitan setelah mati, hisab, qadla’ dan qadar.

Dan ketika ditanya tentang Islam beliau menjawab :
الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ وَتَصُومَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إنْ اسْتَطَعْتَ إلَيْهِ سَبِيلًا

Islam adalah bahwa engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa bulan Ramadan, dan berhaji ke baitullah jika engkau mampu.

Keduanya sama-sama mengungkapkan Islam dengan kepasrahan lahir dengan perkataan dan pengamalan.
أَنَّهُ صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَى رَجُلاً عَطَاءً وَلَمْ يُعْطِ الآخَرَ فَقَالَ لَهُ سَعْدٌ يَا رَسُوْلَ الله تَرَكْتَ فُلاَناً لَمْ تُعْطِهِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَقَالَ صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَ مُسْلِمٌ ؟ فَأَعَادَ عَلَيْهِ فَأَعَادَ – رواه البخاري ومسلم

Hadist Sa’ad ra, bahwasanya Rasulullah saw. memberikan pemberian pada seorang lelaki, yang tidak beliau berikan pada lelaki lainnya. Sa’ad bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa Anda memberi Fulan, dan tidak memberi pada yang satunya?” Rasulullah menjawab, “Apakah dia muslim?” Sa’ad mengajukan pertanyaan serupa sekali lagi, dan beliau menjawab dengan jawaban serupa. (HR. Bukhari dan Muslim)

Islam dan iman berbeda tapi saling memasuki ( الاختلاف والتداخل)

Hadist Ahmad dan Thabrani dari haditsnya Umar bin Anbasah dengan sanad shoheh bahwa Rasulullah SAW ditanya :
أَيُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ فَقَالَ رَسُوْلُ الله صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الإِسْلاَمُ فَقَالَ أَيُّ الإِسْلاَمُ أَفْضَلُ فَقَالَ الإِيْمَان

Amalan apakah yang paling utama? Rasulullah saw. Menjawab, “Islam”, kemudian ditanyakan lagi, “Islam yang bagaimana yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman”.

Ditinjau dari hukum syara’, islam dan iman adalah dua hukum akhirat dan dunia. Adapun di akhirat dikeluarkan dari neraka dan tidak abadi di neraka karena sabda Nabi :
يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالِ ذَرَّةٍ مِنْ إِيْمَانٍ - رواه البخاري ومسلم

Akan keluar dari neraka, orang yang di hatinya terdapat sebiji dzarrah (atom) dari iman (HR. Bukhari dan Muslim)

Hanya saja, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa hukum dikeluarkan dari neraka tersebut disebabkan iman yang bagaimana, apakah hanya sekedar keyakinan, atau keyakinan dalam hati sekaligus ikrar dengan lisan, ataukah ditambah pula dengan pengamalan ? Yang jelas, jika ketiga-tiganya, yakni keyakinan dalam hati, ikrar dengan lisan dan pengamalan dengan anggota badan, tentu saja tidak ada perbedaan pendapat, bahwa hal tersebut akan menyelamatkan seseorang dari keabadian di neraka.

* Jika seseorang berikrar dengan lisan disertai keyakinan dalam hati, serta sebagian amal, serta melakukan dosa besar (sebagian dosa besar menurut Mu’tazilah) maka ia telah dinyatakan keluar dari iman, tetapi bukan kafir, sekedar fasiq. Mereka ada di antara dua posisi (manzilah bainal manzilatain) dan selamanya di neraka. Pendapat ini adalah kesalahan besar menurut Ahlussunnah wal Jama’ah.

* Jika seseorang membenarkan dalam hati dan mati sebelum mengikrarkan dengan lisan, serta belum beramal dengan anggota badan, maka hal ini merupakan permasalahan yang diperselisihkan. Bagi yang berpendapat bahwa mengucapkan dua kalimat syahadat adalah syarat kesempurnaan iman, maka orang ini mati sebelum iman. Pendapat ini salah, karena Rasulullah saw. bersabda:
يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالِ ذَرَّةٍ مِنْ إِيْمَانٍ - رواه البخاري ومسلم

Akan keluar dari neraka, orang yang di hatinya terdapat sebiji dzarrah (atom) dari iman (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian hadis Jibril tidak mensyaratkan kecuali hanya tashdiq kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-Nya dan seterusnya..

Seseorang yang membenarkan dalam hati, dan ada kesempatan mengucapkan dua kalimat syahadat, namun tidak mengucapkannya, padahal ia mengetahui hukum wajib mengucapkannya, maka hal ini ada dua kemungkinan :
Karena ingkar, maka tergolong kafir
Karena malas, maka menurut pendapat yang adzhar (lebih jelas dalilnya) dia masih tergolong mukmin dengan dasar hadis Nabi di atas. Pendapat kedua mengatakan kafir, karena ucapan dengan lisan adalah rukun. Hal ini karena dua kalimat syahadat bukan hanya melambangkan ungkapan hati, melainkan sebagai perwujudan aqidah lain. Golongan Murji’ah yang ekstrim berpendapat bahwa orang yang demikian ini sama sekali tidak masuk neraka, karena mereka berpendapat bahwa orang mukmin walaupun durhaka, tidak masuk neraka.

* Mengucapkan dua kalimat syahadat, tapi dalam hatinya tidak percaya. Tidak diragukan lagi, bahwa dalam urusan akhirat mereka adalah penghuni neraka selama-lamanya. Sedangkan mengenai statusnya terkait dengan urusan duniawi, dia dihukumi Islam dalam hal semisal menjadi imam, memegang kewenangan perwalian atas orang Islam dan sebagainya. Karena kita tidak tahu keeradaan hati mereka. Bagi kita perlu mempunyai dugaan bahwa tidak mengucapkan dua kalimat syahadat kecuali membenarkan dalam hati, sedangkan yang diragukan hanya hukum di dunia di antara mereka dan Allah swt.

Kesimpulan pembahasan di atas, bahwa Iman dan Islam adalah dua hal yang berbeda, tapi terdapat keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Perinciannya sebagai berikut :
Mukmin yang sempurna jika disertai dengan pengamalan dengan anggota. Muslim yang sempurna jika disertai dengan pembenaran dalam hati
Mukmin di hadapan Allah, tetapi diperlakukan kafir di dunia jika membenarkan dalam hati dan tidak mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lisan setelah memiliki kesempatan mengucapkannya.
Muslim dalam pandangan hukum dunia, selama mengucapkan dua kalimat syahadat, lebih-lebih mengamalkan dengan anggota badan atas segala perintah dan menjauhi larangan, sebelum terbukti melakukan sesuatu yang mengakibatkan kufur sebagaimana beberapa hal berikut:

Mengingkari ajaran yang dibawa Rasulullah yang telah disepakati para ulama dan diketahui secara masyhur (ma’lum dlaruri). Seperti mengingkari Al-Quran, kitab-kitab samawi (Taurat, Zabur dan Injil), para malaikat-, hukum-hukum Allah, janji-janji-Nya, Hari Kiamat, Surga, Neraka, siksa kubur dan sebgainya, tidak mempercayai sifat wajib bagi Allah atau Rasul-Nya secara ma’lum dlaruri, shalat lima waktu, zakat, puasa Ramadlan serta ibadah haji bagi yang mampu.
Menganggap adanya sesuatu yang oleh syari’at ketiadaannya ditetapka melalui kesepakatan ulama, meski tidak masyhur di kalangan ummat. Seperti menganggap Allah tidak adil, Allah zhalim, Allah bersifat dengan sifat yang oleh kesepakatan ulama’ ditetapkan mustahil bagi-Nya dan masyhur, meyakini adanya Nabi atau Rasul setelah Nabi Muhammad SAW.
Menghalalkan keharaman sesuatu yang mujma’ ‘alaih yang diketahui di kalangan ummat, seperti zina, mabuk dan judi.
Mengharamkan sesuatu yang ditetapkan kehalalannya oleh syari’at melalui ijma’ para ulama yang maklum di kalangan ummat, seperti mengharamkan shalat dan zakat.
Meyakini kewajiban sesuatu yang disepakati tidak wajibnya secara syara’ serta menjadi kesepakatan para ulama yang ma’lum dlaruri, seperti menambah satu rakaat atau sujud dalam shalat fardlu.
Setiap perbuatan, perkataan, keyakinan yang sengaja melecehkan terhadap kitab, Nabi, Malaikat, simbol keagungan agama, hukum, janji dan ancaman Allah. Bila tidak sengaja melecehkan, maka tergolong pelaku bid’ah (mubtadi’ah).
Bersambung ke bagian-4
Risalah Pengantar Memahami Aswaja : Kajian kesejarahan, konsepsi dan penerapan Aswaja dalam keseharian (Bag-2)
 by Bintang Lima Jaya




Oleh : KH. M. Azizi Hasbullah



ANTARA ASWAJA DAN MADZHAB EMPAT

Awal kurun kedua hijriyyah sampai pertengahan kurun keempat (sekitar tahun 320 H.) adalah masa-masa keemasan fiqh Islam. Pada masa-masa itu, sebagian besar kaum muslimin mengamalkan detil syari’at Islam dalam berbagai problematika kehidupan mereka dengan langsung merujuknya pada Al-Qur’an, dan sunnah Rasulullah saw. Selain karena kemampuan penggalian hukum dari kedua sumber itu masih mereka miliki, hal ini juga disebabkan karena perburuan berbagai riwayat tafsir dan hadis masih sangat dimungkinkan. Kesemangatan menekuni keilmuan syari’at mendorong mayoritas mereka melestarikan riwayat-riwayat tafsir dan hadis, rumusan-rumusan baku fiqh dari fatwa-fatwa shahabat dan ulama’ generasi setelahnya, berikut pencetusan teori ushul fiqhnya, dalam lembaran-lembaran karya tulis. Lahirlah banyak sekali karya tulis tentang keilmuan syari’at dari tangan-tangan para ulama’. Jadilah, masa itu sebagai era ijtihad dan era pembukuan keilmuan syari’at (tadwin).

Pada pertengahan abad keempat hijriyyah, himmah (kesemangatan) para ulama untuk berijtihad mutlak dan merujuk pada sumber hukum, Al-Qur’an dan sunnah, mulai mengendur. Kemampuan untuk berijtihad mutlak semakin menurun, di sisi lain, mereka mencukupkan diri dengan hasil rumusan fiqh dari ulama’-ulama’ pendahulu. Akhirnya, mereka cenderung mengikatkan diri pada imam-imam mujtahid agung terdahulu yang telah populer dan diyakini kebenarannya. Pada mulanya, madzhab-madzhab fiqh yang terbentuk amat banyak. Namun seiring dengan perjalanan waktu, yang bertahan dan tetap eksis mendapat kepercayaan umat hanyalah empat madzhab, hingga sekarang. Yakni Madzhab Hanafi madzhab Maliki, madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali.

Dan, jika pada perkembangannya, Aswaja didentikkan dengan mengikut pada salah satu dari empat madzhab fiqh di atas, maka hal ini bisa kita nalarkan sebagai berikut : Bahwa saat ini kemampuan berijtihad mutlak hampir tidak mungkin, sehingga yang menjadi kewajiban dalam standar amaliah fiqh bagi setiap orang adalah bertaqlid. Sementara, dalam bertaqlid harus selektif, memilih tokoh panutan (muqallad) yang memiliki kapasitas memadahi. Selain imam madzhab empat yang telah populer, ada sejumlah ulama’ mujtahid yang juga memiliki kapasitas intelektual memadahi. Permasalahannya adalah tidak ada jaminan validitas periwayatan dari pendapat imam-imam mujtahid selain empat imam madzhab. Adapun pendapat-pendapat empat imam madzhab, karena banyaknya pengikut yang selalu melestarikan madzhab imamnya dengan menggiatkan berbagai aktivitas penulisan karya, maka hal inilah yang menjadi jaminan bahwa periwayatan madzhab-madzhab empat adalah valid dan dijamin kesahihannya.

Penyebab berhentinya aktivitas ijtihad

Selanjutnya, kecenderungan terhentinya gerakan ijtihad serta trend mencukupkan diri dengan mengikuti rumusan-rumusan mujtahid sebelumnya, setidaknya dipengaruhi empat faktor. Pertama, terpecahnya kaum muslimin dalam sekat-sekat daulah (negara) yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak terjalin hubungan harmonis di antara negara-negara tersebut. Kecenderungan yang terjadi, di antara negara-negara itu justru saling menguasai. Pemerintahnya pun tersibukkan dengan urusan pertahanan, kekuasaan, dan perluasan wilayah. Orientasi memajukan keilmuan syari’at Islam pun terbengkalai.

Kedua, fanatisme yang amat kental dari masing-masing madzhab. Upaya pencarian dalil dari Al-Qur’an dan hadis diarahkan sebatas untuk memperkuat pendapat imamnya masing-masing, bukan uapaya pencapaian derajat ijtihad mutlak. Bahkan jika terdapat ayat atau hadits yang bertentangan dengan hasil rumusan imamnya, berarti ayat atau hadis tersebut adalah dalil yang interpretatif, harus ditakwil dengan makna lain, atau dalil yang mansukh (dianulir kandungan hukumnya), sebagaimana ungkapan Abu Hasan Al-Kurdi dari ulama’ Hanafiyah, “Setiap ayat atau hadis yang bertentangan dengan pendapat madzhab kita, harus ditakwil atau telah di-naskh”. Sehingga bagi mujtahid yang tidak memiliki banyak pendukung, pendapat-pendapatnya tidak terbukukan dan tidak dijadikan rujukan, seperti Dawud Al-Dhahiri.

Keempat, penutupan pintu ijtihad oleh sebagian ulama. Ini bermula dari tidak adanya rumusan baku tentang persyaratan melakukan ijtihad. Ketika saat itu pintu ijtihad terbuka lebar, sementara kemampuan berijtihad di kalangan kaum muslimin relatif menurun dari masa ke masa, maka ijtihad dilakukan oleh sembarang orang dengan kemampuan seadanya. Akibatnya, terjadi kerancuan di antara beragam hasil ijtihad. Apalagi jika hal ini diterapkan dalam tataran kebijakan publik, seperti dalam ranah peradilan, maka terjadilah penghalalan harta, bahkan nyawa, dengan mengatasnamakan ayat Al-Qur’an dan hadis. Belum lagi adanya gejala bahwa aktivitas ijtihad mulai diintervensi oleh kepentingan politik dan kekuasaan yang akhirnya, ijtihad hanya dijadikan perantara untuk bersembunyi di balik kedok legalitas syari’at. Dengan latar belakang inilah, para ulama memilih jalur aman dengan mencukupkan pada pendapat madzhab-madzhab mujtahid terdahulu yang telah mapan dan dapat dipertanggungjawabkan. Akhirnya, sebagian ulama’ mendeklarasikan tertutupnya pintu ijtihad untuk membuntu pintu masuk sejumlah oknum yang ingin menyalahgunakannya.

Kelima, menyebarnya virus akhlaq atau krisis moral di kalangan sebagian ulama’ kaum msulimin, seperti sifat takabbur, ananiyah (egoisme) dan hasud. Jika ada seorang ulama’ yang mengikrarkan ijtihad, maka segera saja ia diserang oleh ulama’ lain, dengan melontarkan tuduhan “sekedar mencari popularitas”. Syaikh Jalaluddin As-Suyuthi misalnya, begitu mengikrarkan diri sebagai mujtahid, segera saja ia dihujani pertanyaan ujian oleh banyak ulama’. Akhirnya ia memilih bertaqlid pada imam Syafi’i. Dengan latar belakang seperti ini, setiap orang yang mencetuskan ketetapan hukum akan dengan hati-hati mengatakan ”Saya bukan berijtihad, tapi hanya mengutip pendapat-pendapat orang terdahulu”.

********

AQIDAH AHLUSSUNNAH ADALAH TEOLOGI ASY’ARI DAN MATURIDI

Jika dalam bidang fiqh Ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) menjelma dalam cakupan empat madzhab, maka dalam bidang teologi, Aswaja juga memiliki keidentikan dengan madzhab tertentu, dalam hal ini hanya tertentu pada madzhab teologi Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi. Mengapa demikian? Karena kedua tokoh inilah yang pertama kali merumuskan secara baku, pokok-pokok akidah yang sesuai dengan faham Ahlussunnah wal Jama’ah. Beliau berdua sangat ketat membentengi akidah imam madzhab empat, karena berkeyakinan atas kebenaran mereka pada jalur sunah Rasulullah dan para sahabatnya. Imam Asy’ari mengikat dirinya pada madzhab fiqh As-Syafi’i, sedangkan Abu Manshur Al-Maturidi mengikat dirinya pada madzhab fiqh Imam Abu Hanifah.

Kenyataan bahwa Aswaja hanya tertentu pada pengikut faham Asy’ari dan Maturidi ini dikuatkan oleh pernyataan sejumlah ulama’. Diantaranya adalah Al-Imam al-Alim al-Alamah as-Sayyid Muhammad bin Muhammad Al-Husaini. Ulama’ yang dikenal dengan Syaikh Murtadla Az-Zubaidi dalam kitab beliau Ittihaf Sadat al-Muttaqin syarah Ihya’Ulumiddin karya Al-Ghazali dalam fasal kedua dari muqaddimah syarah ‘aqaid menyatakan sebagai berikut :
إِذَا أُطْلِقَ أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَة فَالْمُرَادُ بِهِمْ أَشَاعِرَةُ وَالْمَاتُرِيْدِيَّة

Jika diungkapkan Ahlussunnah Wal Jama’ah, yang dikehendaki adalah pengikut faham Asy’ari dan Maturidi.

Demikian pula pernyataan Syaikh Ahmad bin Musa al-Kayali dalam Hasiyah syarah al-’Aqa’id karya Najmuddin Umar bin Muhammad An-Nasafi :
الأَشَاعِرَةُ هُمْ أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَة أَيْ بِحَيْثُ إِذَا أُطْلِقَ هَذَا اللَّفْظُ أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَة لَمْ يَنْصَرِفْ إِلاَّ إِلَيْهِمْ

Para pengikut Al-Asy’ari adalah Ahlussunnah wal Jama’ah. Artinya, jika diungkapkan Ahlussunnah Wal Jama’ah, tidak akan diarahkan kecuali pada golongan tersebut.

Pada awalnya, Syaikh Abu Hasan Al-Asy’ari belajar ilmu kalam dari Abu Ali Al-Jaba’i, seorang tokoh Mu’tazilah. Setelah meyakini kebenaran ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah, Abu Hasan Al-Asy’ari lah orang pertama yang menantang akidah tokoh Mu’tazilah tersebut. Berdiri di hadapan massa, di atas mimbar masjib Bashrah, dengan lantang beliau menyatakan keluar dari madzhab Mu’tazilah. Setelah itu beliau rajin menyusun karya yang menegaskan pendirian Ahlussunnah wal Jama’ah dan meng-counter pendirian Mu’tazilah.

Dalam sejumlah sumber, dikisahkan perdebatan antara Abu Hasan Al-Asy’ari dengan Abu Ali Al-Jubai dalam rangka menolak dan membatalkan pendapat Mu’tazilah, sebagai berikut :

Al-Asy’ari :

Bagaimana pendapatmu tentang tiga orang saudara yang telah meninggal dunia, yang satu orang taat, yang kedua meninggal dalam keadaan maksiat, dan yang ketiga meninggal saat masih kecil?

Al-Juba’i :

Yang taat diberi pahala dan masuk surga, yang durhaka disiksa dan masuk neraka, kemudian yang kecil ada di antara surga dan neraka (manzilatun baina manzilataini) artinya tidak diberi pahala dan tidak disiksa

Al-Asy’ari :

Jika yang kecil mengatakan ”Wahai Tuhanku mengapa Engkau mengambil nyawaku ketika aku masih kecil. Jika saja Engkau biarkan aku hidup, aku akan taat dan masuk surga”. Lalu, bagaimana jawaban Allah swt.?

Al-Juba’i :

Allah swt menjawab, “Aku tahu jika kau hidup sampai dewasa maka kau akan durhaka sehingga masuk neraka, maka yang terbaik bagimu adalah kau mati ketika masih kecil”.

Al-Asy’ari

Jika yang mati dalam keadaan durhaka mengatakan, ”Wahai Tuhanku jika engkau tahu aku akan durhaka, mengapa Engkau tidak mengambil nyawaku ketika aku masih kecil, sehingga Engkau tidak memasukkan aku ke dalam neraka?” Lalu apa yang dikatakan Allah swt.?



Antara Teologi Asy’ari dan Maturidi

Abu Hasan Asy’ari dan Maturidi sepakat dalam masalah sifat-sifat wajib dan mustahil bagi Allah swt., bagi Rasul dan malaikat-Nya, serta sepakat dalam sifat jaiz bagi Allah dan Rasul-Nya, walaupun keduanya berbeda dalam cara penalarannya. Keduanya berbeda pendapat dalam tiga permasalah aqidah yang tidak sampai membahayakan. Pertama, dalam permasalahan istitsna’ (pengecualian). Yakni perkataan seseorang “Saya beriman, Insya Allah (jika Allah menghenmdaki)”. Menurut Asy’ariyah diperbolehkan, menurut Al-Maturidiah tidak diperbolehkan. Kedua, dalam permasalahan takwin, (secara harfiah bermakna mewujudkan, bentuk mashdar dari amar kun, “jadilah”). Menurut Maturidi takwin (mewujudkan) seperti memberi rizqi, menjadikan hidup mati, memberi rizqi sejalan Qudroh, semua kembali pada sifat azali, yaitu sifat takwin (mewujudkan) dan takwin bukan mukawwin (yang menjadikan). Menurut Asy’ari takwin tidak berbeda dengan Qudroh dengan memandang hubungan Qudroh dengan hubungan yang khusus. Mewujudkan adalah sifat Qudroh dengan memandang hubungan kepada makhluq. Memberi rizqi adalah sifat Qudroh dengan memandang hubungan dengan mendatangkan rizqi. Wallohu A’lam. Ketiga, status keimanan seseorang melalui taqlid, sekedar mengikuti orang lain yang dipercayainya tanpa mengetahui dalil atau argumentasi rasionalnya. Menurut kalangan Maturidiyyah, keimanan seorang yang ikut-ikutan adalah sah, sehingga orang-orang awam sudah bisa disebut dengan ‘arif (orang yang ma’rifat kepada Allah) dan masuk surga. Sedangkan menurut kalangan Asy’ariyyah ber-ma’rifat (beriman dengan keyakinan yang tumbuh dari dalil) adalah wajib, tidak cukup hanya dengan taqlid. Mengenai status keimanan dari muqallid ini, di antara ulama’ Asy’ariyyah terdapat tiga pendapat, yaitu (1) statusnya mu’min tapi berdosa, karena meninggalkan kewajiban ber-ma’rifat melalui dalil, (2) statusnya mu’min, dan tidak berdosa kecuali jika ia mampu bernalar pada dalil namun ia tidak mau melakukannya, (3) Tidak dianggap mu’min sama sekali.



Aqidah-Aqidah yang disepakati Ahlussunnah Wal Jama’ah

Sejumlah masalah terkait aqidah, di kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah disikapi dengan beragam pendapat. Sejumlah aqidah masih menjadi kontroversi pendapat, sejumlah aqidah lainnya telah disepakati. Aqidah-aqidah yang telah disepakati di kalangan Ahlussunnah yang menjadi standar sesat bagi orang-orang yang tidak meyakininya, adalah sebagai berikut (baca: Al-Farqu baina al-Firaq):
Pengakuan terhadap adanya hakikat dan ilmu (pengetahuan yang mengantar pada keyakinan) secara khusus dan umum. Artinya: mereka sepakat adanya ilmu ma’ani (sifat yang berwujud yang andai hijab atau penghalang dibuka akan dapat dilihat).
Keyakinan kebaruan alam dengan segala macam pembagiannya, yang berupa sifat atau jisim (materi, zat). Artinya, mereka sepakat bahwa alam adalah semua yang selain Allah. Sedangkan semua yang selain Allah dan selain sifat-Nya adalah makhluk (ciptaan). Mereka sepakat bahwa Pencipta alam bukanlah makhluk (ciptaan), bukan dari jenis alam, bukan pula jenis dari juz (partikel) alam.
Pengetahuan tentang Pencipta alam dan sifat-Nya yang dzati. Mereka sepakat bahwa segala hal yang baru (hawadits) pasti ada penciptanya. Maka sesatlah golongan Qodariyah yang mengatakan bahwa perbuatan (yang juga termasuk hal baru, hawadits) tiada yang menciptakan.
Sifat-sifat yang ada pada dzat Allah yakni ilmu, hayat, qudrat, iradah, sama’, bashar dan kalam, berupa sifat yang azali dan abadi.
Nama-nama Allah adalah tauqifi (dogmatik) didasarkan pada pengambilan dari Al-Qur’an dan hadis, tidak dengan dengan cara qiyas, sebagaimana dipahami Mu’tazilah yang menyatakan bahwasanya Allah adalah مطيع لعبده (yang taat pada hamba-Nya) jika Allah mengabulkan apa yang dikehendaki hamba-Nya. Mereka juga menyebut Allah dengan محبل للنساء (yang menghamili perempuan) tatkala Allah menjadikan perempuan hamil.
Pengetahuan tentang keadilan dan kebijaksanaan Allah. Dia yang menciptakan materi dan sifat, baik dan buruknya. Allah yang menciptakan usaha hamba. Tiada pencipta selain Dia. Hal ini berbeda dengan golongan Qadariyyah yang berpendirian bahwa Allah sama sekali tidak menciptakan sesuatupun dari usaha para hamba. Berbeda pula dengan golongan Jahmiyyah atau Jabariyyah yang berpendirian bahwa para hamba tidak punya upaya atas terwujudnya perbuatan. Pendirian moderat yang dipedomani ahlussunnah adalah bahwa para hamba memiliki usaha mewujudkan perbuatan, akan tetapi Allah lah yang menciptakan usaha itu.
Allah mengutus para utusan (rasul) yang mempunyai sifat ma’shum (terpelihara) dari dosa kecil dan dosa besar, sebelum menjadi utusan atau sesudahnya. Antara rasul dan nabi terdapat perbedaan.
Adanya mu’jizat dan karamah. Semua Nabi pasti dikukuhkan dengan mu’jizat, sedangkan wali terkadang memiliki karamah, terkadang juga tidak.
Islam dibangun atas lima dasar dua kalimat syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji. Barangsiapa mengingkari salah satunya atau menginterpretasikan dengan makna lain, maka ia dihukumi kafir.
Status hukum perbuatan mukallaf ada lima, yakni wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah.
Allah mampu meniadakan / membinasakan alam secara keseluruhan, atau sebagian jisim atau materi dan menetapkan sebagian yang lain. Sesatlah golongan Qadariyah yang mengatakan Allah tidak mampu merusak sebagian alam dengan menetapkan sebagian yang lain.
Tentang khilafah dan imamah (kepemimpinan). Pendirian Imamah hukumnya wajib guna mengatur segala hal terkait kepentingan umat. Ahlussunnah sepakat bahwa pembentukan imamah merupakan hal yang bernuansa ijtihadi (interpretable). Dalam permsalahan khalifah, Rasulullah tidak pernah melakukan penunjukan terhadap orang-orang tertentu secara eksplisit. Maka sesatlah kaum Rafidlah yang menyatakan bahwa Rasul telah mengangkat Ali bin Abi Thalib ra.
Tentang iman dan Islam. Ahlussunnah sepakat bahwa standar asal keimanan adalah pada tataran keyakinan dan ikrar dalam hati, sementara ketaatan atas amaliah wajib tidak berpengaruh pada status asal keimanan seseorang.
Tentang status kewalian
Musuh-musuh agama, ada dua golongan. (1) Golongan yang menampakkan diri sebelum adanya kekuasaan Islam, seperti penyembah berhala, pemuja matahari, rembulan dan bintang-bintang, pemuja setan dan lain-lain. (2) Golongan yang menampakkan diri setelah adanya kekuasaan Islam, yaitu orang-orang kafir yang bersembunyi di balik lahiriah keislaman mereka akan tetapi menikam kaum muslimin dalam keadaan lengah seperti Sekte Ghulat (sekte sempalan Rafidlah Sabaiyyah), Bayaniyyah, Mughayriyyah, Manshuriyyah, Janahiyyah, Khaththabiyyah, dan lain-lain.


Bersambung ke Bag-3